Sedang Asyik Berkerumun, Pria di Tangerang Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Ternyata Begal
Polresta Tangerang membekuk pria membawa senjata api rakitan, usut punya usut, ternyata sindikat pencurian bermotor.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Mereka mengaku kerap beraksi di wilayah Tangerang selama satu tahun.
Baca juga: 7 Obat Tradisional yang Berkhasiat Mengatasi Insomnia Akut, Tertarik Coba?
Ketiga motor itupun dicuri mereka dari berbagai wilayah, yakni Pasar Kemis, Cikupa dan Jatiuwung.
"Kita masih terus melakukan penyelidikan, karena masih ada beberapa pemuda lainnya yang kabur. Dan untuk saat ini, dua pelaku lainnya sudah berhasil kita identifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran," tegas Ade
Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tigaraska dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Serta, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.