Sedang Asyik Berkerumun, Pria di Tangerang Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Ternyata Begal

Polresta Tangerang membekuk pria membawa senjata api rakitan, usut punya usut, ternyata sindikat pencurian bermotor.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Senin (28/12/2020). 

Mereka mengaku kerap beraksi di wilayah Tangerang selama satu tahun.

Baca juga: 7 Obat Tradisional yang Berkhasiat Mengatasi Insomnia Akut, Tertarik Coba?

Ketiga motor itupun dicuri mereka dari berbagai wilayah, yakni Pasar Kemis, Cikupa dan Jatiuwung.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan, karena masih ada beberapa pemuda lainnya yang kabur. Dan untuk saat ini, dua pelaku lainnya sudah berhasil kita identifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran," tegas Ade

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tigaraska dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved