Sedang Asyik Berkerumun, Pria di Tangerang Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Ternyata Begal
Polresta Tangerang membekuk pria membawa senjata api rakitan, usut punya usut, ternyata sindikat pencurian bermotor.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang membekuk pria yang medapatan membawa senjata api rakitan yang ditenteng ke tempat umum.
Bedil rakitan tersebut didapati dari Y, pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada November 2020, dimana saat itu petugas tengah melakukan patroli.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas dapat laporan soal adanya kerumunan pemuda disebuah kontrakan ke bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mendapati laporan itu, petugas pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membubarkan kerumunan pemuda.
Terlebih, saat ini pun masih di tengah masa pandemi Covid-19.
"Selanjutnya, petugas ke lokasi dan ternyata benar ada pemuda yang sedang berkumpul padahal lagi situasi genting seperti ini," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Indriadi, Senin, (28/12/2020).
Baca juga: Ditipu Lewat Medsos Soal Jasa Pengiriman Mobil, Karyawan Swasta di Tanjung Priok Merugi Rp 12 Juta
Namun, ketika hendak didatangi, tiba-tiba saja para pemuda tersebut melarikan diri.
Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan itupun langsung melakukan pengejaran kepada para pemuda itu.
"Saat dikejar dan ditangkap anggota, kita dapati Y. Dan saat kita geledah, kita mendapati senjata api rakitan yang disimpannya," sambung Ade.
Mendapati barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rumah kontrakan yang dijadikan tempat berkumpul, hingga didapati tiga unit sepeda motor.

"Kita cek ke kontrakan dan ada tiga unit sepeda motor, kita cek soal kendaraan itu dan ternyata motor-motor itu merupakan hasil pencurian," kata Ade
"Tidak hanya sepeda motor kita temukan juga kunci leter T," sambungnya.
Usut punya usut, ternyata mereka merupakan sindikat pencurian bermotor.
Mereka mengaku kerap beraksi di wilayah Tangerang selama satu tahun.
Baca juga: 7 Obat Tradisional yang Berkhasiat Mengatasi Insomnia Akut, Tertarik Coba?
Ketiga motor itupun dicuri mereka dari berbagai wilayah, yakni Pasar Kemis, Cikupa dan Jatiuwung.
"Kita masih terus melakukan penyelidikan, karena masih ada beberapa pemuda lainnya yang kabur. Dan untuk saat ini, dua pelaku lainnya sudah berhasil kita identifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran," tegas Ade
Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tigaraska dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Serta, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.