WNA Dilarang Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021, Bagaimana WNI yang Pulang dari Luar Negeri?

Pemerintah melarang WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021, bagaimana dengan WNI yang ingin pulang ke Indonesia?

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Ega Alfreda
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (tengah) saat ditemui di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020). Pemerintah melarang WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021, bagaimana dengan WNI yang ingin pulang ke Indonesia? 

"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.

2. Bagaimana dengan WNI?

Warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia namun dengan syarat.

"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Retno mengatakan, kedatangan WNI harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021

Ketentuan tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal.

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari," kata Retno.

Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.

3. WNA Diizinkan dengan Syarat

WNA bisa masuk ke Indonesia jika merupakan kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved