Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Gisel Ditetapkan Tersangka, Terungkap Motif Sang Artis Merekam Video Syur

Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.

Editor: Muhammad Zulfikar
INSTAGRAM @GISEL_LA
Gisella Anastasia 

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.

Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.

Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Pertemuan Gisel & MYD di Medan Tahun 2017 Karena Ada Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Baca juga: Hasil Liga Inggris - Arsenal Menang Tipis Atas Brighton, The Gunners Jauhi Zona Degradasi

Baca juga: Hasil Liga Spanyol - Barcelona Nyaris Dikalahkan Eibar, Namun Terselamatkan oleh Gol Dembele

Ancaman Hukuman untuk Gisel dan MYD

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ancaman hukuman yang akan diterima kedua tersangka.

Sebelumnya ia menyebutkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.

Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.

Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.

Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.

Lantas, mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved