Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Polisi Sebut Gisel Sedang Mabuk saat Rekam Video Syur 19 Detik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel dalam kondisi mabuk

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol saat merekam video syur.

Hal tersebut diakui Gisel saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Dia mengakui (sedang mabuk)," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel pada Senin (4/1/2021). Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya.

Di hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa MYD, pemeran pria dalam video syur tersebut.

"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 hari senin tahun 2021 pukul 10.00 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Yusri berharap keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Beri Komentar Begini: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel Merekam Adegannya dengan MYD

Baca juga: Senin 4 Januari 2021, Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

"Mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved