Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel Merekam Adegannya dengan MYD

Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka kasus video syur.

Editor: Suharno
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka kasus video syur.

Penetapan Gisel dan MYD jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

TONTON JUGA:

Sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui video yang beredar di medsos tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri.

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Advokat Togar Situmorang: Dia Korban

Baca juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Begini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak

Baca juga: Senin 4 Januari 2021, Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Baca juga: Apa Sih AirDrop? Bagaimana Caranya Mengirim File Berupa Foto dan Video ke Sesama Perangkat Apple

Dilansir Kompas.com, Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan asusila tersebut.

Gisel dan MYD merekam adegan asusila untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri

Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi.

Pasal yang menjerat Gisel dan MYD adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Polisi akan Panggil Gisel dan MYD

Menindaklanjuti kenaikan status Gisel dan MYD, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved