Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Pengakuan Terbaru Gisel Terkait Video Syur Bersama MYD

Artis Gisella Anatasia alias Gisel mengaku tidak menerima paksaan saat berhubungan intim dengan pria berinisial MYD.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Instagram
Gisella Anastasia 

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Beberkan Gisel dan Michael Yokinobu Pesta Miras hingga Teler Sebelum Buat Video Syur

Baca juga: Sebelum Berhubungan Intim, Ini yang Dilakukan Gisel dan MYD di Hotel Medan

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Undang MYD untuk Datang dari Jepang ke Medan

Motif rekam video syur

Gisella Anastasia resmi menyandang status tersangka atas kasus video syur.

Selain wanita yang akrab disapa Gisel itu, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD disebutkan polisi merupakan pemeran pria dalam video syur yang sempat menghebohkan publik.

Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.

Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.

Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.

Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.

Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.

Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved