Tak Ada Atribut FPI di Kota Tangerang, Kapolres: Masyarakat Tidak Perlu Takut
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto memastikan tidak ada atribut FPI di Kota Tangerang seperti spanduk, baliho, dan sebagainya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penurunan terhadap atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Kota Tangerang.
Usut punya usut, tindakan tersebut lantaran tidak adanya atribut FPI di Kota Tangerang setelah maklumat dari pemerintah pusat untuk membubarkan organisasi masyarakat FPI.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto memastikan tidak ada atribut FPI di Kota Tangerang seperti spanduk, baliho, dan sebagainya.
"Sudah engga ada atribut (FPI), makanya kita enggak perlu menurunkan atribut. Di sini kita pantau dari jajaran Kapolsek maupun personal, tidak ada spanduk-spanduk atau semacam logo-logo," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Kapolres Pastikan Tidak Ada lagi Simbol FPI di Jakarta Timur
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Pencopotan Atribut FPI
Baca juga: Polres Tangsel Keliling Turunkan Atribut FPI, Bakal Tindak Tegas Jika Masih Ada Kegiatan Organisasi
Ia pun menganggap kalau anggota FPI di Kota Tangerang sudah paham dan mengerti soal keputusan pemerintah pusat kemarin.
Masyarakat pun diminta untuk tidak takut segala macam ancaman yang datang dari segala pihak dari keputusan tersebut.
"Saya imbau masyarakat tidak perlu takut, apa yang perlu ditakuti. Secara resmi pemerintah sudah membubarkan organisasi itu. Makanya saya pikir teman-teman di FPI bisa pahami kebijakan ini," tutup Sugeng.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dilansir dari Tribunnews.com.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Satu diantaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," ungkap Mahfud MD.