Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Pencopotan Atribut FPI

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Rabu (30/12/2020) kemarin.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Pencopotan baliho, spanduk, selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI dilakukan Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Rabu (30/12/2020) kemarin.

Aziz, sapaannya, menilai hal tersebut merupakan cara aparat untuk mengalihkan isu ihwal kematian enam anggota FPI.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian," jelas Aziz, dalam keterangan resminya kepada TribunJakarta.com, Kamis (31/12/2020).

"Khususnya terhadap pengusutan kasus dugaan kematian enam syuhada (anggota FPI," lanjutnya. 

Aziz menilai hal ini merupakan upaya aparat memberhentikan kasus tersebut.

"Ini merupakan pelanggaran HAM berat," tambah Aziz.

Menyoal pemerintah membubarkan FPI, kata Aziz, Muhammad Rizieq Shihab pun tidak mempermasalahkan. 

Sebab, menurut Aziz, FPI akan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

"Tidak masalah, nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," ujar Aziz.

Baca juga: Kaleidoskop Jabodetabek 2020 - Dikepung Banjir Awal Tahun Hingga Dinamika Penanganan Covid-19

Baca juga: Malam Ini Operasional Pelaku Bisnis di Tangerang Dibatasi Sampai 19.00 WIB

Penghentian kegiatan FPI

Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diberhentikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved