Manfaatkan Momen Tahun Baru, 4 Orang Simpan Sabu 10 Kilogram di Tangki Mobil
Empat pria membawa sabu-sabu seberat sepuluh kilogram dengan cara menyimpannya di dalam tangki mobil pada Jumat (1/1/2020) dini hari.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Empat pria membawa sabu-sabu seberat sepuluh kilogram dengan cara menyimpannya di dalam tangki mobil pada Jumat (1/1/2020) dini hari.
Mereka adalah MM, RS, OA, dan NS.
"Mereka pintar sekali memasukkan ke dalam tangki mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2020).
"Total ada sepuluh kilogram sabu-sabu, kira-kira segitu," lanjutnya.
Heru menduga, kemasan sabu-sabu ini berasal dari Malaysia atau Myanmar.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pengedar Sabu-sabu 10 Kg saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Jenguk Napi Bawa Sabu dalam Kangkung, Pengunjung Perempuan Ikut Mendekam di Penjara
Baca juga: Polisi Menduga 201 Kg Sabu Senilai Rp 156 Miliar di Petamburan Untuk Danai Teroris Timur Tengah
"Kalau lihat dari kemasannya, ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar," jelas Heru.
"Karena itu, masih kami dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," lanjutnya.
Heru melanjutkan, para pelaku memanfaatkan malam tahun baru guna mengantarkan paket sabu-sabu tersebut.
"Saat banyak jalanan ditutup, mungkin mereka mencari celah agar bisa mengelabui polisi," ucapnya.
Alhasil, polisi telah mengamankan mereka di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maksimal hukuman mati," tutup Heru.