Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Sejumlah Rumah Makan di Ciledug Ditutup Paksa Akibat Langgar Aturan Jam Operasional
Camat Ciledug Syarifudin mengatakan penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan dalam pengawasan protokol kesehatan Covid-19
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Sejumlah toko dan rumah makan ditutup paksa petugas gabungan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Lantaran, terdapat kerumunan dan nekat beroperasi dalam ketentuan jam operasional yang harusnya tutup pukul 19.00 WIB.
Camat Ciledug Syarifudin mengatakan penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan dalam pengawasan protokol kesehatan Covid-19 pada massa pergantian tahun.
"Ada salah satu toko dan rumah makan yang menyebabkan kerumunan. Kemudian warga yang berbelanja dengan tidak menggunakan protokol kesehatan dan kita lakukan peneguran berupa penutupan paksa," kata Syarifudin, Jumat (1/1/2021) malam.
Ia menjelaskan, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha dan para pembeli yang sudah begitu mengkhawatirkan.
Karena menyebabkan kerumunan dan melanggar tentang protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan saat ini, lanjut Syarifudin, akibat kerumunan tersebut kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dikhawatirkan bertambah.
"Kita lakukan peneguran kepada pemilik toko dan rumah makan ini agar tidak dilakukan lagi di kemudian hari. Apabila mereka melakukan pelanggaran lagi, kami dengan tiga pilar tidak akan segan-segan untuk menutup aktifitas kegiatannya mengacu pada surat edaran Wali Kota Tangerang, tentang tempat usaha," ungkap Syarifudin.
Syarifudin menuturkan, pengawasan protokol kesehatan dilakukan di wilayah Jalan Raden Fatah, Jalan Wahidin Sudiro, Jalan Haji Mencong, hingga ke Cokro Hosaminoto.
Syarifudin berharap tidak ada lagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada malam pergantian tahun ini.
"Karena surat edaran serta informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat sudah jelas tidak ada perayaan malam pergantian tahun baru," pungkasnya.
Baca juga: Penegakan Perda ATHB Covid-19 Kota Bekasi Diproyeksi Aktif Pertengahan Januari 2021
Baca juga: Besaran Denda Untuk Warga Tak Pakai Masker di Bekasi Bervariasi, Tak Mesti Rp 100 Ribu
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kriminalitas di Kabupaten Tangerang Naik 375 Kasus Dibanding 2019
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang masih memberlakukan pembatasan jam operasional izin usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut untuk mencegah kerumunan yang terjadi saat euforia perayaan tahun baru 2021 sehingga angka penularan Covid-19 tidak membengkak lagi.
Peraturan di atas tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang menjelaskan semua bidang usaha harus tutup khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/camat-ciledug-syarifudin-menutup-jumat-112021.jpg)