Ini 7 Kasus Menonjol yang Diungkap Polres Metro Jakarta Utara Selama Tahun 2020

Sedikitnya ada tujuh kasus menonjol yang diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal serta Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus penjambretan yang viral, Rabu (4/11/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara merilis data kasus menonjol yang diungkap selama tahun 2020.

Sedikitnya ada tujuh kasus menonjol yang diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal serta Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

"Ada empat kasus menonjol yang diungkap Satreskrim dan jajaran serta tiga kasus menonjol yang diungkap Satresnarkoba dan jajaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Berikut tujuh kasus yang mencuri perhatian selama tahun 2020 yang diungkap Polres Metro Jakarta Utara.

1. Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading

Suasana di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, jelang rekonstruksi kasus penembakan pengusaha, Selasa (25/8/2020).
Suasana di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, jelang rekonstruksi kasus penembakan pengusaha, Selasa (25/8/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kasus menonjol pertama yakni pembunuhan berencana yang terjadi pada Kamis (13/8/2020) lalu.

Saat itu, seorang pengusaha ekspedisi pelayaran bernama Sugianto Tan (51) ditembak hingga tewas di dekat tempat kerjanya di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hasil pengungkapan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya menangkap 12 orang tersangka.

Satu di antaranya, yakni Nur Luthfiah (34), diringkus aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku aktor intelektual karyawan korban, Nur Luthfiah," kata Sudjarwoko.

Penembakan ini terjadi saat korban tengah keluar dari kantornya untuk makan siang.

Tiba-tiba, salah satu tersangka, DM, datang dan menembak korban hingga tewas.

Dari total 12 orang tersangka, delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, kemudian dua orang di Surabaya.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

2. Pengeroyokan Hingga Tewas Hanya Gara-gara Knalpot Bising

Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Cilincing.

Berdasarkan laporan pada Minggu (19/7/2020), polisi mendapati ada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kala itu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban bernama Marsan Tyson (33), mengendarai motornya sambil menggeber gas yang mengeluarkan suara knalpot bising.

Di saat bersamaan, para tersangka yang sedang berkumpul di Jalan Tipar Cakung merasa kesal mendengar suara knalpot motor korban dan mengejarnya.

"Para pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Korban menderita luka berat hingga meninggal dunia," kata Sudjarwoko.

Para tersangka masing-masing berinisial MI, HA, ES, dan AI.

3. Tawuran Maut di Cilincing

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Pengungkapan kasus berikutnya adalah tawuran maut antara kelompok Gang BS dan Gang Buntu di sekitar Krematorium Cilincing, tepatnya di RT 09 RW 04 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/7/2020) lalu.

Akibat tawuran tersebut, satu orang warga, Muhammad Rian dari kelompok Gang BS, tewas usai terkena sabetan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat tersangka yang masing-masing berinisial HB (30), JP (21), ES (27), dan IK (30).

"Para pelaku tawuran menggunakan senjata tajam. Tawuran ini antar dua kelompok remaja. Sementara korban terkena luka sabetan sajam dan meninggal dunia," kata Sudjarwoko.

Sementara itu, terjadinya tawuran maut ini dilandasi adanya aksi saling ejek antara kedua kelompok remaja tersebut.

4. Curanmor di Penjaringan

Kasus lainnya yang diungkap di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara yakni pencurian kendaraan bermotor di Gang Masda 2, RT 03 RW 09, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (11/5/2020).

Dari lima pelaku yang teridentifikasi, polisi menangkap tiga orang di antaranya.

"Pelaku tertangkap tiga orang atas nama Nursadi, Afrizal, dan Rosadi," ucap Sudjarwoko.

"Para pelaku melakukan pencurian motor dengan kunci palsu," sambungnya.

5. Klinik Pengedar Obat-obatan Ilegal

Selain kasus kriminal, jajaran Polres Metro Jakarta Utara juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya ialah kasus klinik ilegal yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Pemilik klinik, ZK (55), diamankan pada Selasa (18/2/2020) di daerah Koja, Jakarta Utara.

"Kami amankan barang bukti 84 boks atau 2.016 botol tablet exymer dan 375 boks yang sama dengan 37.500 butir trihexyphendidyl," ucap Sudjarwoko.

ZK ditangkap lantaran obat-obatan yang diedarkannya itu seharusnya sudah ditarik dari peredaran setelah izin edarnya dicabut sejak 2016.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

6. Jerry Lawalata Ditangkap Karena Konsumsi Sabu

Konferensi pers ungkap kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata, Senin (15/6/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara
Konferensi pers ungkap kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata, Senin (15/6/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Polres Metro Jakarta Utara juga mengungkap kasus narkoba yang menjerat artis atau public figure.

Baca juga: Berkali-kali Curi Kotak Amal, Maling di Masjid Al-Mustaqim Pondok Aren Ditangkap Warga

Pada Juni 2020 lalu, artis Jerry Lawalata diringkus atas kepemilikan sabu seberat 1,32 gram.

"Yang bersangkutan diringkus pada Jumat 12 Juni 2020 di Jalan Gading Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara," jelas Sudjarwoko.

Sebelum tertangkap, Jerry sering mengonsumsi sabu di rumahnya sendiri.

Jerry selalu menutup-nutupi aktivitasnya memakai barang haram tersebut dari istri dan anaknya.

Baca juga: Tertangkap Tangan Sedang Beraksi, Maling Kotak Amal di Pondok Aren Panik Sembunyi di Toilet

Atas perbuatannya, Jerry dijerat pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

7. 27 Kilogram Ganja dalam Karung Pakaian Bekas

Kasus menonjol terakhir yang diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara yakni kasus narkotika dengan barang bukti 27 kilogram ganja.

Kedua tersangka, MR (20) dan HA (23), ditangkap pada Sabtu (14/11/2020) dini hari di indekos mereka di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dua orang tersangka diringkus setelah mereka menerima dua karung ganja siap edar dari seorang berinisial O yang akan diedarkan kembali.

Demi mengelabuhi petugas, dua karung tersebut diisi pakaian bekas untuk menutupi 27 paket ganja yang ada di dalamnya.

Baca juga: Dibekuk Polisi, Tukang Parkir Penusuk Pengunjung Alfamart Akui Sedang Mabuk

Kemudian, dua karung berisi ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman.

"Total barang bukti yakni daun ganja kering seberat 23,5 kilogram," kata Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, MR dan HA dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved