Tak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?

CPNS 2021 tiadakan penerimaan guru status PNS. Apa perbedaan PNS dengan PPPK? Berikut simak ulasan lengkapnya.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS. CPNS 2021 tiadakan penerimaan guru status PNS. Apa perbedaan PNS dengan PPPK? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Lantas, apa perbedaan PNS dengan PPPK?

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Baca juga: Subsidi Listrik Gratis dari PLN Diperpanjang, Bisa Diklaim Mulai 7 Januari 2021

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Formasi Guru Ditiadakan di Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan Diganti PPPK, Ini Kata Kemenpan RB

Baca juga: Pemerintah Tidak Lagi Buka Formasi Guru untuk Seleksi CPNS, Simak Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya

Baca juga: Tajir Melintir, Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Punya Keinginan Sederhana di 2021

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

- gaji, tunjangan, dan fasilitas

- cuti

- jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- perlindungan

- pengembangan kompetensi

Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). (banjarmasinpost.co.id)

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.

Baca juga: Gisella Anastasia Dinilai Jadi Korban Kasus Video Syur, Roy Marten Beri Peringatan Begini

Rekrutmen PPPK guru 2021

Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved