Pemerintah Tidak Lagi Buka Formasi Guru untuk Seleksi CPNS, Simak Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya
Pemerintah memutuskan tidak akan lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan tidak akan lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
Meski tidak akan membuka formasi guru pada pendaftaran seleksi CPNS, akan tetapi nantinya formasi guru bakal dibuka sebanyak-banyaknya untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dikutip Kompas.com, Rabu (29/12), Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
TONTON JUGA:
Pasalnya, menurut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
Baca juga: Kepala BKN Sebut Tidak Akan Ada Lagi Formasi Guru Pada Seleksi CPNS
Baca juga: Atur Strategi dari Sekarang Jika Ingin Daftar CPNS 2021, Ini Sejumlah Keuntungan Formasi Cumlaude
Baca juga: Tahun 2021 Lebih Semarak, Ini 10 Drama Korea Terbaru yang Bakal Segera Tayang
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan, itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers tentang Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB, Selasa (29/12).
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.
Lantas, apa itu PPPK dan berapa besaran gaji PPPK serta tunjangannya?
PPPK
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi