Istri Keluar Rumah, Pria Ini Rudapaksa Anaknya Lebih 20 Kali Modus Belikan HP Main Game Bareng
HJ (45) seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - HJ (45) seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku menggunakan modus membelikan HP untuk korban dan mengajaknya main game bareng.
Aksi bejat pelaku sering dilakukan bila sang istri tidak ada di rumah.
Sang anak yang ditemani ibunya lalu melaporkan kejadian rudapaksa itu ke Polres Ogan Ilir.
Pelaku pun ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sedangkan, untuk korban juga dilakukan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
"Untuk korban yang masih berumur 12 ini, merupakan anak kandung tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini sudah 24 kali melakukan tindak asusila terhadap anaknya," ujar Supriadi, Senin (4/1/2021).

Menurut Supriadi, dari pemeriksaan terhadap tersangka,ia mengaku untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan modus membelikan korban ponsel.
Setelah membelikan ponsel, korban diajak main game bersama.
Hal itu, sering dilakukan tersangka terlebih bila sang istri sedang tidak ada di rumah.
Setidaknya, pengakuan tersangka sudah 24 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.
"Anggota yang mendapat laporan, langsung bergerak ke Pemulutan Ogan Ilir. Saat itu, tersangka berada di rumah orangtua istri. Ia datang untuk menjemput istri dan anaknya yang kabur dari rumah, karena sang istri mengetahui perlakukan tersangka terhadap anaknya," ungkap Supriadi.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda Sumsel. Akan tetapi, nantinya menurut Supriadi akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.
Peristiwa Serupa
Pemuda Tega Rudapaksa Siswi SMP

Seorang pemuda tega merudapaksa pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Awalnya, pelaku mengajak korban pergi dengan menumpang mobil angkutan umum.
Kemudian pelaku mengajak korban bermalam di hotel.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap pemuda berinisial TR (20), warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.
Pemuda ini diduga merudapaksa pacarnya, seorang pelajar salah satu sekolah menengah pertama berinisial A (13), di salah satu losmen Kota Binjai, Sumatera Utara pada 20 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, awalnya pemuda dan siswi SMP itu berangkat dari Aceh Utara ke Binjai dengan menumpang mobil angkutan umum.
Kemudian mereka bermalam di hotel. Selama menginap di hotel itulah si pemuda merudapaksa anak bawah umur itu.
Dua hari kemudian korban pulang ke rumah orangtuanya di Aceh Utara pada 22 Desember 2020, dengan diantar kakak kandungnya.
"Setelah tiba di rumah, korban diinterogasi orangtuanya ke mana saja (selama ini), bersama siapa dan apa yang terjadi. Korban mengaku telah dirudapaksa,” kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan saat Amankan Maling yang Nyaris Dibakar Massa
Baca juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Kecelakaan Beruntun: Belum Sadarkan Diri, Alami Luka Parah di Kepala
Baca juga: Taati Jam Operasional Restoran, Dua Pegawai Hotel Dikeroyok 7 Tamu Gara-gara Tak Bisa Pesan Minuman
Baru pada 23 Desember 2020, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.
“Setelah mengambil keterangan korban dan barang bukti lainnya, polisi langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya."
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Nawawi.
Pelaku, lanjut Nawawi, dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 KUHP.
“Kasus ini segera kita lengkapi berkasnya seterusnya kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan dan persidangan,” pungkas AKP Nawawi.
Gadis SMP di Tangerang Digilir 8 Orang

Sungguh Bengis dan hilang akal sehat kelakuan delapan pria di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Bak kesurupan setan, delapan pria tersebut perkosa seorang gadis belia berumur 16 tahun di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adalah MAP (16) seorang pelajar SMP digilir secara paksa oleh delapan pria di semak-semak pada Rabu (2/12/2020) malam.
"Para pelaku ini memerkosa korban yang masih di bawah umur secara bergiliran di Teluknaga, enam dari delapan sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (1/1/2021).
Keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19).
Sementara dua orang yang masih buron diketahui bernama Tobing dan Ajay.
"Bahkan salah satu dari tersangka ini berumur 40 tahun tega menyutubuhi anak di bawah umur," sambung Sugeng.
Kebengisan kedelapan tersangka ternyata tidak berhenti di situ saja.
Nyatanya, pelaku utama yang pertama kali merudapaksa MAP yakni AM memaksa untuk berhubungan badan sambil menodongkan senjata tajam berbentuk pedang panjang.
Sehingga membuat AM tidak berdaya lantaran akan diancam dibunuh bila tidak menuruti nafsu bejat AM.
"Tersangka pertama itu menggunakan senjata tajam pedang yang sudah berkarat untuk mengancam korbannya. Diancam akan dibunuh," jelas Sugeng.
Para pelaku kini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan didalami oleh kepolisian.
Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak. (TribunJakarta.com/Kompas.com/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Seorang Ayah di Ogan Ilir 24 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Modus Belikan HP dan Ajak Main Game Bareng,