John Kei Akan DIsidang 13 Januari, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya vs Nus Kei
John Kei akan menjalani sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Januari 2021 mendatang.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - John Kei akan menjalani sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Januari 2021 mendatang.
"Majelis hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto melalui pesan tertulis, Senin (4/1/2021).
Majelis Hakim yang akan bertugas pada sidang tersebut adalah Yulisar SH.MH, Eko Aryanto SH. MH, dan Kamaluddin SH. MH.
Adapun, berkas perkara John Kei telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/12/2020) lalu.
"Perkara atas nama John Kei dan kawan-kawan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2020. Berkas perkara terdiri dari lima berkas," lanjutnya.
Berikut perjalanan kasus yang membuat John Kei harus kembali berurusan dengan hukum.
Diketahui, John Kei bukanlah kali pertama tersangkut kasus hukum.
John Kei juga baru beberapa bulan bebas dari Nusa Kambangan sebelum dia terlibat dalam kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake, Tangerang pada Juni 2020.
Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei yang masih keluarganya di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Perempuan Berdaster yang Ditemukan di Kali Ciliwung
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.