Pemerintah Tidak Buka Formasi Guru di Seleksi CPNS dan Diganti PPPK, Fraksi Demokrat: Bandingkan SBY

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan nilai rencana pemerintah hapus formasi guru dari pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Suharno
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi tidak ada formasi guru untuk pendaftaran seleksi CPNS 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan menilai rencana pemerintah menghapus formasi guru dari pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagai bentuk kesalahan besar.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membuka lagi formasi guru pada seleksi CPNS dan akan menggantinya dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kesepakatan Menpan, Mendikbud, dan BKN tidak akan menerima guru sebagai CPNS lagi tapi sebagai PPPK adalah kesepakatan yang terburu-buru, blunder dan diskriminatif," kata Irwan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

TONTON JUGA:

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik, mengapa guru tidak boleh jadi PNS?

Bagaimana jaminan masa depan mereka? Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin jadi PNS?

Baca juga: Pemerintah Tidak Lagi Buka Formasi Guru untuk Seleksi CPNS, Simak Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya

Baca juga: Kepala BKN Sebut Tidak Akan Ada Lagi Formasi Guru Pada Seleksi CPNS

Baca juga: Gaji PNS Dikabarkan Naik hingga Rp 9 Juta untuk yang Terendah, Sri Mulyani: Belum Ada Rencana

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bocoran Formasinya dari Menpan RB

"Ini benar-benar melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu.

Selain itu, kata Irwan, kebijakan pemerintah yang tidak menjadikan guru sebagai pegawai sipil negara, tentu bertentangan dengan janji pemerintah.

"Pemerintah jadi lucu dan ironi karena janji mereka akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS sejak 2016, tetapi pada realitanya selama lima tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS," ucapnya.

"Malah kemudian bersepakat tidak ada lagi guru yang akan jadi PNS mulai tahun ini. Ini kan namanya kado prank akhir tahun (2020)," sambungnya.

Irwan menyebut, seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi bisa mencontoh kebijakan penanganan guru honorer di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Di masa SBY, ada 1,1 juta honorer yang diangkat PNS dan tidak ada masalah sampai saat ini, bahkan mereka yang jadi PNS bisa jadi pahlawan keluarga," tuturnya.

Alasan tidak adanya formasi guru

Dikutip Kompas.com, Rabu (29/12), Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, menurut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan, itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers tentang Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB, Selasa (29/12).

Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). (banjarmasinpost.co.id)

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.

Lantas, apa itu PPPK dan berapa besaran gaji PPPK serta tunjangannya?

Apa itu PPPK?

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti 
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Gaji dan tunjangan PPPK  

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020: 

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional 
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved