MYD Berstatus Tersangka Namun Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka kasus video syur yang melibatkan artis GA, MYD tidak ditahan oleh pihak kepolisian usai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Michael Yukinobu de Fretes (MYD), lawan main dengan Gisella Anastasia atas kasus video mesumnya telah diperiksa polisi selama 11 jam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka kasus video syur yang melibatkan artis GA, MYD tidak ditahan oleh pihak kepolisian usai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, MYD diminta wajib lapor setiap minggu sambil menunggu penyidik selesai memeriksa GA.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Selasa (5/1/2021).

"Setiap hari Rabu nanti akan datang sambil menunggu pemeriksaan GA," ujarnya.

Yusri melanjutkan penahanan diputuskan berdasarkan hasil penyidikan GA.

"Nanti hasil (pemeriksaan) dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," lanjutnya.

Baca juga: 7.000 Tenaga Medis di Kabupaten Tangerang Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal

Baca juga: Paket Kokain Seberat 122,2 Gram yang Dikirim dari Jerman Adalah Produk Kolumbia 

Baca juga: Meski Ada Kenaikan Harga, Stok Tahu dan Tempe di 11 Pasar Jakarta Utara Aman

Sementara itu, Yusri mengatakan tersangka penyebar kasus GA dan MYD masih dua orang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara.

Kepada polisi, GA juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan GA dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (GA) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

GA dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved