Rizieq Shihab Tersangka
Pemkot Jakarta Pusat Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Izin Acara Maulid Petamburan
Irwandi, menyatakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat saat dipimpin Bayu Meghantara, tidak pernah memberikan izin tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Tak sampai di situ, sanksi denda Rp50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.
"Jadi sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," kata dia.
Meski klaim dari kubu FPI itu tak sesuai dengan fakta yang ada, namun politisi Gerindra mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.
Sebab, ia berpendapat, kubu FPI kini tengah mencari pembenaran dari pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Ya kalau di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," tuturnya.
"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu perihal penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti. (*)
Baca juga: Bantah Klaim FPI Soal Izin Kerumunan, Wagub DKI:Namanya di Pengadilan, Mereka Punya Hak Membela Diri