Segera Dibuka 4.000 Kuota Untuk Guru PPPK di Kota Tangerang, Simak Syaratnya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengaku kalau kebutuhan PPPK di kawasannya berjumlah 5.000 orang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bakal melaksanakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2021.
Rencananya ada sekira 4.000 kuota PPPK untuk lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengaku kalau kebutuhan PPPK di kawasannya berjumlah 5.000 orang.
Tapi, untuk tahap awal akan diajukan dulu sekira 4.000 orang dan akan terus berkembang nantinya.
"Kota Tangerang sendiri ini angkanya cukup besar ya, ada hampir 4.000 yang datanya sudah masuk ke sistem," ujar Jamaluddin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (5/1/2021).
Ia menjelaskan, syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021 diantaranya guru honorer di sekolah negeri dan swasta
Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
Kemudian, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19, Kegiatan WBS di Panti Bina Laras Harapan Sentosa Cipayung Diubah
Baca juga: Bansos Tunai Lewat Kantor Pos Tanjung Priok Mulai Disalurkan 8 Januari 2021
Baca juga: MYD Berstatus Tersangka Namun Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
"Guru yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK syaratnya harus S1, terdaftar di sistem Dapodik, dan guru honor murni bisa," jelas Jamaluddin.
Sedangkan dalam penggajian, pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Sumber anggaran untuk gaji PPPK tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Gaji itu datangnya dari APBN diserahkan ke APBD, sehingga nanti pembayarannya melalui APBD," tutup Jamaludin.