Korban Mutilasi di Saluran Irigasi
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, AYJ Didakwa Pasal Berlapis
Kasus mutilasi di Bekasi dengan terdakwa berinisial AYJ (17), memasuki sidang perdana yang digelar pada, Selasa (5/1/2021)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasus mutilasi di Bekasi dengan terdakwa berinisial AYJ (17), memasuki sidang perdana yang digelar pada, Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.
Adapun posisi terdakwa tetep berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca juga: Kriminalitas Selama 2020 di Bekasi: Pemulung Dibunuh saat Tidur Hingga Pegawai Minimarket Dimutilasi
Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.
"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.
Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24), jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.
Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Selanjutnya, potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.
Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air di Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.
Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis.