WNI Terima Paket Kokain 122,2 Gram dari Jerman, Per Gram Dijual Rp 5 Juta

JJ menerima paket kokain seberat 122,2 gram dari Jerman, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan per gram dihargai Rp5 juta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengiriman kokain dari Jerman, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). JJ menerima paket kokain seberat 122,2 gram dari Jerman, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan per gram dihargai Rp5 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JJ, telah menerima paket kokain seberat 122,2 gram yang dikirim dari Jerman.

Paket yang dibungkus menggunakan kardus bertuliskan DHL tersebut terdapat kokain

Barang haram tersebut disimpan di dalam mainan anak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan per gram kokain dihargai Rp5 juta.

"Per gram lima juta (Rp5 juta). Ini (kokain) bahaya sekali jika dikonsumsi," kata Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

"Artinya, jika ditotal itu kira-kira Rp611 jutaan," lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (kiri) bersama Kasat Resnarkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga, Selasa (5/1/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (kiri) bersama Kasat Resnarkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga, Selasa (5/1/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Perihal apakah JJ sebagai bandar atau pengedar, polisi masih menyelidiki.

"Kami masih menyelidiki soal bandar atau pengedar. Ini barangnya (kokain) juga masih kami cari tahu, apakah numpang kirim dari Jerman atau dari mana sumber awalnya," jelas Heru.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, menyatakan JJ diamankan di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Desember 2020.

Baca juga: Hari Kedua Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Begini Situasi Pengamanan di PN Jakarta Selatan

Panjiyoga mengatakan, JJ masih aktif bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perkantoran di Jakarta. 

"Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan masih aktif bekerja di kantornya, Jakarta," kata Panjiyoga, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (5/1/2021).

"Jadi, dia ini bisa dikatakan sebagai pengedar kokain yang dijadikan sampingan untuk mencari uang," lanjutnya. 

Meski begitu, kata Panjiyoga, JJ belum blak-blakan membeberkan peran apa yang dikerjakannya. 

"Dia masih menutupi informasi yang lainnya. Kami masih mendalami kasus tersebut," tambah Panjiyoga.

Baca juga: Chacha Sherly Eks Personel Trio Macan Wafat Usai Kecelakaan, Sahabat: Selamat Jalan Saudaraku

Sebelumnya, paket kokain tersebut disimpan di dalam mainan anak guna mengelabui pemeriksan Bea Cukai dan aparat kepolisian. 

Barang haram tersebut dikirim dari Jerman dengan tujuan ke Jakarta.

Untungnya, kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, berhasil mendeteksi mainan tersebut dan mengetahui ada kokain di dalamnya.

"Jadi, kokain 122,2 gram ini disimpan di dalam mainan anak. Di mobil-mobilan dan sebagainya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, pada kesempatan yang sama. 

Baca juga: Selain Daun Sirsak, 6 Obat Tradisional Ini Juga Bekhasiat Mengobati Benjolan di Payudara

"Iya, paket mainan anak yang diisi kokain ini dikirim dari Jerman," lanjut Kunawi.

Sementara itu, Panjiyoga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Si pelaku, kata Panjiyoga, merupakan pemain tunggal.

"Bisa dikatakan, dia (JJ) sebagai penerima kokainnya dan akan diedarkan ke komunitas-komunitas pemain kokain," kata Panjiyoga, pada kesempatan yang sama. 

"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjutnya. 

Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut.

Status JJ pun dinaikkan sebagai tersangka lantaran memiliki lebih dari dua barang bukti yang diamankan. 

Baca juga: Tanggapi Aksi Blusukan Risma di Jakarta, Wagub DKI: Mensos Punya Cara Atasi Kemiskinan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pelaku berinisial JJ yang diperkirakan usianya 40an.

JJ tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Heru menyebut, JJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dapat dipidanakan maksimal 20 tahun," ucap Heru pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Terungkap, Penyebab Kebocoran Pipa Gas di Kolong Tol JORR, Kapolsek Cakung: Ada Meteran yang Dicuri

Latar Belakang JJ

JJ, pria asal Indonesia ini telah menerima narkotika jenis kokain seberat 122,2 gram yang dikirim dari Jerman.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, menyatakan JJ diamankan di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Desember 2020.

Panjiyoga mengatakan, JJ masih aktif bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perkantoran di Jakarta. 

"Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan masih aktif bekerja di kantornya, Jakarta," kata Panjiyoga, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (5/1/2021).

"Jadi, dia ini bisa dikatakan sebagai pengedar kokain yang dijadikan sampingan untuk mencari uang," lanjutnya. 

Meski begitu, kata Panjiyoga, JJ belum blak-blakan membeberkan peran apa yang dikerjakannya. 

"Dia masih menutupi informasi yang lainnya. Kami masih mendalami kasus tersebut," tambah Panjiyoga.

Sebelumnya, paket kokain tersebut disimpan di dalam mainan anak guna mengelabui pemeriksan Bea Cukai dan aparat kepolisian. 

Baca juga: Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 Capai 87 Persen, Wagub DKI: 30 Persennya Bukan Warga Jakarta

Barang haram tersebut dikirim dari Jerman dengan tujuan ke Jakarta.

Untungnya, kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, berhasil mendeteksi mainan tersebut dan mengetahui ada kokain di dalamnya.

"Jadi, kokain 122,2 gram ini disimpan di dalam mainan anak. Di mobil-mobilan dan sebagainya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, pada kesempatan yang sama. 

"Iya, paket mainan anak yang diisi kokain ini dikirim dari Jerman," lanjut Kunawi.

Sementara itu, Panjiyoga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Si pelaku, kata Panjiyoga, merupakan pemain tunggal.

Baca juga: Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Diperuntukan Untuk Nakes dan PNS

"Bisa dikatakan, dia (JJ) sebagai penerima kokainnya dan akan diedarkan ke komunitas-komunitas pemain kokain," kata Panjiyoga, pada kesempatan yang sama. 

"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjutnya. 

Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut.

Status JJ pun dinaikkan sebagai tersangka lantaran memiliki lebih dari dua barang bukti yang diamankan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pelaku berinisial JJ yang diperkirakan usianya 40an.

JJ tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Baca juga: Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Kokain 122,2 Gram: Dikirim dari Jerman, Disimpan di Mainan Anak 

Heru menyebut, JJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dapat dipidanakan maksimal 20 tahun," ucap Heru pada kesempatan yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved