Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembacokan di Jalan Salemba Raya: Itu Dendam Pribadi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, memastikan pelaku pembacokan di Jalan Salemba Raya bukan begal. Ini kronologi lengkapnya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
Ditambah dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dengan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Heru.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, helm, tas, dan pakaian pelaku serta korban.
"Barang bukti juga sudah kami amankan dan statusnya dapat dinaikkan sebagai tersangka," jelas Heru.
Sebelumnya, S (34), menjadi korban pembacokan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).
Lengan kiri S putus setelah terkena sabetan senjata tajam milik pelaku, P (30).
Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) Ewo Samono, mengatakan pelaku dan korban saling kenal.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal," kata Ewo, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG, Rabu 6 Januari 2021: Waspada Hujan Lebat di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Ewo mengatakan pemicu P melukai korbannya lantaran dendam pribadi.
"Itu dendam pribadi, sudah lama. Keterangan sementara dari pelaku begitu," ujar Ewo.
Polisi bersama warga setempat juga sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.
"Korban yang ada di sana langsung kami bawa ke rumah sakit," ucap Ewo.