Buron 2 Tahun, Pelaku Tawuran Maut Berdalih Membela Diri Saat Bacok Korban

Rangga berdalih sebelum tawuran maut saat dia membacok Samuel Sebastian Tampubulon hingga tewas dia tak pernah terlibat tawuran sama sekali.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rangga Abdullah (34) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rangga Abdullah (34), kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur akibat perbuatannya dalam kasus tawuran maut pada Juni 2018 silam.

Meski sempat buron dua melarikan diri ke Jawa Tengah lalu akhirnya tertangkap saat mencuri di Jalan Soekanto, Kecamatan Duren Sawit pada Minggu (3/1/2021) lalu.

Rangga berdalih sebelum tawuran maut saat dia membacok Samuel Sebastian Tampubulon hingga tewas dia tak pernah terlibat tawuran sama sekali.

"Enggak pernah tawuran, kemarin (kejadian tahun 2018) karena dihadang, membela diri. Itu senjata dari pihak dia (kelompok Samuel), Celurit," kata Rangga di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).

Pemuda warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu beralasan saat kejadian dia dan sejumlah temannya baru pulang mengikuti takbiran Idul Fitri 1439 Hijriah.

Menurutnya dia dan satu temannya yang juga jadi tersangka pengeroyokan Samuel namun lebih dulu ditangkap sempat meminta agar diperbolehkan lewat.

"Jadi kita mohon mau lewat (melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan) tapi enggak dikasih, ya sudah kejadian. Saya sekali bacok di bagian punggung tangan kiri," ujarnya.

Baca juga: Sengsaranya Catherine Wilson Hidup di Tahanan, Kulit Kerap Kena Gatal-gatal

Rangga menuturkan setelah mengeroyok Samuel bersama satu temannya memilih kabur, awalnya dia tidak mengetahui korban yang dibacok tewas.

Baru setelah satu temannya yang ikut mengeroyok Samuel ditangkap dia tahu lalu memilih kabur ke Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta Timur.

"Awalnya enggak tahu (Samuel tewas), baru tahu pas dikasih tahu teman kalau korban meninggal. Selama kabur ya, mutar-mutar saja," tuturnya.

Keterangan Rangga yang tidak berniat tawuran saat kejadian dua tahun lalu dibantah Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan.

Menurutnya tawuran yang menewaskan Samuel sudah direncanakan kedua kelompok, mereka sama-sama membawa senjata tajam untuk saling serang.

Rangga Abdullah (34) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Rangga Abdullah (34) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Sudah janjian, kelompok tersebut sudah menunggu kemudian menyambut, terjadilah tawuran. Dari pihak sana (Rangga) disabet celurit, korban langsung meninggal di tempat," kata Imron.

Rangga dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rangga sempat diamankan di Mapolsek Duren Sawit karena mencuri dompet pemilik Warkop di Jalan Soekanto, Ani (38) pada Minggu (3/1/2021) malam.

Baca juga: Catat Rekor Baru, Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 200 Ribu

Saat diperiksa anggota Unit Reskrim Polsek Duren Sawit dia mengaku terlibat tawuran maut yang menewaskan Samuel sehingga kasus dilimpahkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved