Kabar Artis

Sengsaranya Catherine Wilson Hidup di Tahanan, Kulit Kerap Kena Gatal-gatal

Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson merasakan sengsara hidup di balik jeruji besi, hingga penyakit tak terduga menyerangnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Catherine Wilson alias Keket dibawa menuju mobil tahanan Kejari Depok, Selasa (17/7/2020). Catherine Wilson ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari ke depan. Terbaru, Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021) memutuskan Keket bersalah mengkonsumsi sabu dan memvonisnya 8 bulan rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket merasakan sengsara hidup di balik jeruji besi, hingga penyakit tak terduga menyerangnya.

Ya, Catherine Wilson tersandung kasus narkoba hingga harus menjalani masa tahanan.

Jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar jaksa Rozi Juliantono dalam amar tuntutannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut jaksa Rozi, tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain atas nama Jumadi. Dialah sekuriti di rumah Catherine Wilson yang diminta membelikan sabu untuk Catherina Wilson.

Baca juga: Polisi Sebut Korban yang Dibacok di Salemba Berprofesi Sebagai Calo Kabel, Ini Permasalahan Awalnya

Catherine Wilson dan Jumadi menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Catherine binti Peter Wilson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama,” ucap jaksa.

Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan kliennya siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut. 

Dengan begitu, Verna memiliki harapan atas pledoi yang nantinya bakal dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga: 3 Calon Pengganti Kapolri, Pernah Tangani Teroris Dr Azhari, Noordin M Top hingga Kasus Ahok

Baca juga: Baru Kelar Mandi Pergoki Ada Pria Lain Antarkan istrinya, Seorang Suami Kalap Hilangkan Nyawa

Baca juga: Keanu Agl Ungkap Isi DM dengan Chacha Sherly Sebelum Meninggal: Kok Begini Ngomongnya?

"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna.

Sidang Catherine Wilson langsung ke tuntutan karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir.

Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.

Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved