Edarkan Sabu dan Ganja, Dua Orang Pria Diringkus Aparat Polsek Kalibaru

Dua orang pengedar narkoba diringkus aparat Polsek Kawasan Kalibaru, Selasa (5/1/2021).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba. Dua orang pengedar narkoba diringkus aparat Polsek Kawasan Kalibaru, Selasa (5/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Dua orang pengedar narkoba diringkus aparat Polsek Kawasan Kalibaru, Selasa (5/1/2021).

Kedua pengedar tersebut masing-masing berinisial SUL dan IRW, yang ditangkap beserta barang bukti ganja dan sabu.

Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap IRW.

"Kami menangkap pengedar sabu berinisial IRW di Jalan Terusan Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara tepatnya di sekitar Motel Pondok Kencana Indah," kata Rustian, Rabu (6/1/2021).

Setelah menangkap IRW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati identitas tersangka kedua, SUL.

SUL diringkus ketika tengah melintas di depan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Hasil pengembangan, kami dapati diduga bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut, yakni SUL," ucap Rustian.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Tawuran Maut Berdalih Membela Diri Saat Bacok Korban

Dari tangan SUL, polisi mengamankan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 9,24 gram dan 12,65 gram ganja.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Kawasan Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki apakah keduanya termasuk dalam jaringan pengedar narkotika tertentu.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 ayat, serta pasal 111 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Rustian.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved