Rizieq Shihab Tersangka

Kubu Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti ke Hakim saat Sidang Praperadilan: Ini Poin Paling Penting!

Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab ketiga dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU -  Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti itu diserahkan dalam sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian pada Rabu (6/1/2021).

"Kalau kita bukti yang diserahkan ada 40," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan.

Satu bukti yang paling penting dari bukti-bukti yang diserahkan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti terkait kekaburan pasal saat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak Polisi.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Habieb Rizieq sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky tidak berkeberatan dengan bukti-bukti yang dihadirkan pihak Rizieq.

Baca juga: CATAT Link Live Streaming AC Milan Vs Juventus, Kick Off Pukul 02.45 WIB, Bisa Ditonton di HP

Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya juga akan menanggapi bukti itu berdasarkan hasil dari penyidikan.

"Tidak ada masalah, silahkan saja. Sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Tentu kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga. Apa yang sudah penyidik lakukan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved