Peserta Uji Emisi Gratis di Jalan Pemuda Mengeluh Antrean Panjang Makan Badan Jalan dan Bikin Macet
Uji emisi gratis gelaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bagi pengguna kendaraan bermotor di Jalan Pemuda
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Uji emisi gratis gelaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bagi pengguna kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dikeluhkan.
Gede, satu pengemudi motor yang mengikuti kegiatan mengaku harus menunggu lama hingga mendapat giliran kendaraannya diuji emisi.
Menurutnya sebelum kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB antrean pengguna kendaraan sudah tampak di lokasi yang berada di seberang RS Antam Medika.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 24 Januari 2021
“Ini ngantrinya 1,5 jam, kalau bisa lokasinya diperbanyak. Bukan cuma yang biar enggak ngantre lama," kata Gede di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Mereka rela antre setelah Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal ada sanksi tilang bagi pengguna kendaraan yang gas buangnya melebihi ambang batas.
Meski tak mempermasalahkan aturan yang bertujuan mengurangi pencemaran udara akibat gas buang, menurutnya kegiatan belum berjalan maksimal.
"Saya ikut karena sebelumnya motor belum pernah uji emisi, jadi mau tahu juga. Tahu ada kegiatan ini dari Instagram, makannya datang ke sini," ujarnya.
Edy, satu pengemudi mobil juga mengeluhkan kegiatan yang digelar di Jalan Pemuda yang mengarah ke Jalan Pramuka karena menimbulkan kemacetan.
Menurutnya kemacetan yang mencapai lebih dari dua kilometer imbas antrean kendaraan uji emisi yang memakan dua badan jalan di Jalan Pemuda.
"Saya sudah ngantre dua jam, tadi macetnya dari sana (arah Klender) sampai ke sini (Jalan Pemuda) saya lihat macet karena banyak yang mau ikut uji emisi," tutur Edy.
Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang gas buangnya melebihi ambang batas rencananya diberlakukan pada 24 Januari mendatang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan selain sanksi tilang pengguna kendaraan juga berupa denda tilang saat parkir.
“Sanksi yang diberikan ketika tidak lulus uji emisi, ketika parkir off street maka dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi,” kata Syaripudin.