Habieb Rizieq Tersangka

Saksi yang Hadiri Maulid Sebut Polisi Tak Bubarkan dan Menikmati Acara Maulid Nabi di Petamburan

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab menghadirkan 2 saksi dalam persidangan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 2 saksi dalam persidangan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Dua saksi itu merupakan orang yang hadir di acara Maulid Nabi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan acara maulid nabi serta akad nikah anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Kuasa hukum Rizieq  Shihab, Alamsyah Hanafi, saksi menjelaskan bahwa dia melihat banyak polisi yang mengamankan acara Maulid Nabi tersebut.

Alamsyah melanjutkan polisi tidak membubarkan acara tersebut di sana.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tenda yang Terpasang di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab Antisipasi Kerumunan

"Bahkan, dia (saksi) bilang polisinya ikut menikmati acara maulid tersebut. Itu poin yang penting bagi kami," ujar Alamsyah.

Saksi, lanjut Alamsyah, juga sering menghadiri acara maulid nabi di tempat lain yang kondisinya lebih ramai di rentang bulan Maret ke Desember 2020.

Artinya, selama pandemi Covid-19, acara serupa yang lebih ramai dan lebih padat tidak dibubarkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua saksi di sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dua saksi yang dihadirkan merupakan orang yang hadir di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di acara pernikahan anak Habie Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua acara itu hanya sehari berselang Maulid Nabi pada 13 November 2020 dan akad nikah anak Habieb Rizieq pada 14 November 2020.

"Mereka ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan sebagai saksi," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha pada Rabu (6/1/2021).

Kamil Pasha melanjutkan kedua orang ini akan bersaksi di hadapan Hakim apakah mereka hadir karena diundang atau tidak.

Menurut Pasha, mereka hadir atas inisiatif sendiri tanpa diundang sehingga hasil penyidikan polisi salah.

"Kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habieb Rizieq atau bukan. Faktanya mereka datang sendiri," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved