Rizieq Shihab Tersangka
Sederet Fakta Sidang Kedua Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel, Sah Jadi Tersangka
Polisi membantah klaim kubu Rizieq Shihab yang hanya menyebar undangan pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan jumlah terbatas
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petambutan, Jakarta Pusat kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban pihak Polda Metro Jaya atas surat pemohon itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Giliran pihak Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus kerumunan dan protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Berikut sederet faktanya.
1. Bantah hanya 17 undangan
Polisi membantah klaim kubu Rizieq Shihab yang hanya menyebar undangan pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan jumlah terbatas.
Hal itu diutarakan tim kuasa hukum pihak kepolisian selaku termohon di sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan," ujar salah satu kuasa hukum kepolisian di ruang sidang pada Selasa (5/1/2021).
Tim kuasa hukum membantah dengan bukti yang disampaikan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Rizieq, lanjutnya, mengajak umat datang pada saat kegiatan Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan yang diunggah di akun Front TV.
"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq pada saat kegiatan maulid di Tebet Utara Jaksel. Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 november 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.
Ajakan tersebut mengakibatkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Banyak umat yang hadir di acara tersebut.
Mereka juga sebagian besar tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.
2. Sah jadi tersangka
Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum polisi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum," ujar tim Kuasa hukum.
Tim kuasa hukum dari pihak kepolisian menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang menjerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
3. Menolak Rizieq dikeluarkan dari tahanan
Tim kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
Baca juga: Man United Vs Man City, Solskjaer: Meraih Trofi Membuat Anda Lapar
Baca juga: Karena Diet, Juwita Bahar Sempat Koma 15 Hari di Rumah Sakit
Baca juga: Kuasa Hukum Habieb Rizieq Pertanyakan Pasal 160: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?
Poin itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat pembacaan jawaban atas surat pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menolak memerintahkan kepada termohon (pihak polisi) untuk mengeluarkan pemohon (Rizieq Shihab) dari tahanan," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum polisi juga menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3) dan meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.