Simak Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK, Lengkap dengan Rincian serta Tunjangan yang Diterima
Berikut ini adalah perbedaan gaji honorer dengan PPPK, simak ulasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah perbedaan gaji honorer dengan PPPK, simak ulasannya.
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) besar-besaran pada tahun 2021.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Salah satu wacana yang paling jadi sorotan adalah soal penghentian penerimaan CPNS dari formasi guru.
Di mana pemerintah akan mengalihkan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK, bukan lagi lewat CPNS.
"PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Update Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021, Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar
Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?
Gaji honorer
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Baca juga: Apa Kelebihan Sistem PPPK Dibandingkan dengan PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN
Baca juga: Simak Daftar 147 Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Termasuk Guru, Apoteker hingga Dokter Gigi
Baca juga: Tak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
perbedaan gaji honorer dengan PPPK
CPNS
PNS
PPPK
Gaji honorer
gaji PPPK
daftar gaji PPPK per bulan
tunjangan untuk PPPK
Jadwal Semifinal Piala Menpora Persija Jakarta Vs PSM Makassar: Misi Balas Dendam Macan Kemayoran |
![]() |
---|
Fraksi PKS: Perlu Komitmen Kuat Wujudkan Demokrasi Pancasila yang Subtantif |
![]() |
---|
Tips Tetap Sehat Selama Berpuasa Ramadan, Bisa dengan Konsumsi 4 Buah Ini |
![]() |
---|
Penambahan Kasus Covid-19 Harian di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur Menurun |
![]() |
---|
Hasil Liga Spanyol: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Dua Gol Indah Tercipta Benzema dan Kroos |
![]() |
---|