Update Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021, Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar
Berikut update informasi dari BKN terkait rekrutmen 1 juta guru PPPK. Sinak selengkapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan update informasi terkait rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers Virtual bertajuk Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Bima menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah.
"Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK."
"Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," katanya.
Baca juga: Apa Kelebihan Sistem PPPK Dibandingkan dengan PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN
Bima melanjutkan, rekrutmen dengan sistem PPPK merupakan langkah tepat untuk mengatasi keluhan kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Sedangkan pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.
"Skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN," imbuhnya.
Bima menegaskan, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Simak Daftar 147 Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Termasuk Guru, Apoteker hingga Dokter Gigi
Baca juga: Tak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
Baca juga: Pemerintah Tidak Lagi Buka Formasi Guru untuk Seleksi CPNS, Simak Besaran Gaji PPPK dan Tunjangannya
Kemudian Bima membeberkan sejumlah hak yang akan diterima PPPK yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 22 dan pasal 106.
"Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi."
"Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," urai dia.
Baca juga: Token Listrik Gratis Bisa Diklaim Mulai Besok, Simak Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dari PLN
Kelebihan Sistem PPPK
Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.