Update Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021, Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar

Berikut update informasi dari BKN terkait rekrutmen 1 juta guru PPPK. Sinak selengkapnya.

Editor: Muji Lestari
banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi Guru - Apakah formasi guru ditiadakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). 

Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

"Seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," ungkap Bima.

Selain itu, lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

"Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian," imbuh Bima.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bocoran Formasinya dari Menpan RB

Perbedaan sistem PPPK dan PNS sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Bima mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," terangnya.

Oleh karena itu, BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

"Utamanya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," tutup Bima.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved