Kabar Artis

Tok! Artis Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika Jenis Sabu

Jaksa menuntut artis Catherine Wilson alias Keket untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Catherine Wilson saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Depok, Selasa (17/7/2020). Majelis Hakim memvonis artis Catherine Wilson alias Keket untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Jaksa menuntut artis Catherine Wilson alias Keket untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

Sidang tuntutan terhadap Catherin Wilson atas kasus narkotika jenis sabu berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021). 

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Catherine binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” kata jaksa penuntut umum Rozi Juliantono di persidangan.

Menurut jaksa Rozi, tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain atas nama Jumadi. 

Jumadi adalah sekuriti di rumah Catherine Wilson. Dialah yang diminta oleh Catherine Wilson untuk membelikan sabu untuk dipakai bersama.

Baca juga: Gisel Buka Suara Tanggapi Kasus Video Syur: Saya Minta Maaf, Akan Kooperatif Mengikuti Proses Hukum

“Terdakwa Catherine binti Peter Wilson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama,” ucapnya.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan ke-dua penuntut umum,” timpalnya lagi.

Artis Catherine Wilson saat menjalani sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Rabu (6/1/2020).
Artis Catherine Wilson saat menjalani sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Rabu (6/1/2020). (Istimewa)

Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan kliennya siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut. 

Dengan begitu, Verna memiliki harapan atas pledoi yang nantinya bakal dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga: 3 Calon Pengganti Kapolri, Pernah Tangani Teroris Dr Azhari, Noordin M Top hingga Kasus Ahok

Baca juga: Baru Kelar Mandi Pergoki Ada Pria Lain Antarkan istrinya, Seorang Suami Kalap Hilangkan Nyawa

Baca juga: Keanu Agl Ungkap Isi DM dengan Chacha Sherly Sebelum Meninggal: Kok Begini Ngomongnya?

"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna.

Sidang Catherine Wilson langsung ke tuntutan karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir.

Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.

Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved