15 Tahun Penjara, Perilaku Abu Bakar Baasyir Diungkap Kalapas:Kooperatif, Didampingi 2 Orang Petugas
Abu Bakar Ba'asyir segera bebas pada Jumat (8/12021), Kalapas Kelas II A Gunungsindur mengungkapkan perilaku nya selama 15 tahun berada di penjara.
Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunung Sindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.
Baca juga: Sampai Saat Ini Belum Ada Informasi Soal Waktu Vaksin Covid-19 Untuk Kota Depok
Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.
"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Baasyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.
Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.
"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baca juga: Tak Kalah dengan Gaji CPNS, Simak Gaji PPPK Beserta Tunjangannya
Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)