Kabar Artis
Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Berharap Vonis Lebih Rendah
Dalam persidangan, JPU menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor:
Erik Sinaga
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.
"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna. (Penulis : Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Berharap Vonis Lebih Rendah