Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Kabupaten Tangerang Tunggu Keputusan Gubernur Banten Soal Pengetatan PSBB

Pemkab Tangerang masih menunggu keputusan pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Banten

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan sidak di beberapa OPD di Kabupaten Tangerang saat hari pertama masuk du tahun 2021, Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu keputusan pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Banten.

Sebab, seperti diketahui kalau Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Tak terkecuali, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan pun terseret dalam pengetatan kembali PSBB.

Lantaran, pertumbuhan penyebaran Covid-19 di ketiga wilayah tersebut masih cukup tinggi.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Surat edaran berikutnya baru akan dibahas hari ini, jadi kami masih tunggu surat edaran terlebih dulu dari Gubernur Banten," kata Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/1/2021).

Ia menerangkan kalau pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) 443.2/010-Bag.Huk/2021 tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.

Sebab, sebenarnya untuk seluruh daerah di Provinsi Banten masih menerapkan PSBB sampai 18 Januari 2020.

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru 2021. Tapi kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan PSBB," ungkap Zaki.

Baca juga: Felicya Angelista dan Caesar Hito Segera Menikah, Tanggal Pernikahan Dikonfirmasi Manajer

Baca juga: PT Transjakarta Persilakan Operator Memilih Bus Listrik dari APM Terbaik

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pemerintah Siap Tanggung Jawab Apabila Ada Efek Buruk Setelah Vaksinasi

Dalam Surat Edaran terbaru itu, diatur waktu operasional toko, mal, restoran dan kedai kopi.

Tempat-tempat di atas hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu, tempat hiburan seperti griya pijit, spa, diskotik, bar, klub malam, karaoke, bioskop dan hiburan malam lainnya masih dilarang keras untuk beroperasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved