Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain
Sugito mengatakan kliennya jatuh sakit saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.
Baca juga: Teddy Ributkan Harta Warisan Lina Jubaedah untuk Modal Nikah 2021? Sosok Ini yang Pertama Diundang
Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi.
Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.
Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).
Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.