Simak Rincian Gaji PPPK serta Tunjangan yang Diterima, Ini Perbedaannya dengan Gaji Honorer

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK serta perbedaannya dengan gaji honorer, simak ulasannya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Simak perbedaan gaji honorer dengan PPPK, ini rinciannya. 

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.

Dengan kata lain, tak ada aturan yang secara khusus mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: Teddy Terus Ributkan Harta Warisan sang Istri, Keluarga Lina Jubaedah Kecewa: Kok Sampai Segitunya?

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved