Simak Rincian Gaji PPPK serta Tunjangan yang Diterima, Ini Perbedaannya dengan Gaji Honorer
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK serta perbedaannya dengan gaji honorer, simak ulasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah rincian gaji PPPK serta perbedaannya dengan gaji honorer, simak ulasannya.
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) besar-besaran pada tahun 2021.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Salah satu wacana yang paling jadi sorotan adalah soal penghentian penerimaan CPNS dari formasi guru.
Di mana pemerintah akan mengalihkan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK, bukan lagi lewat CPNS.
"PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Update Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021, Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar
Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?
Gaji honorer
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Baca juga: Apa Kelebihan Sistem PPPK Dibandingkan dengan PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN
Baca juga: Simak Daftar 147 Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Termasuk Guru, Apoteker hingga Dokter Gigi
Baca juga: Tak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Lantaran tak masuk sebagai ASN, maka gaji honorer disamakan dengan pekerja swasta yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta Kerja).
Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.
Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi.