Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Wali Kota Tangsel Airin Lanjutkan Larangan Mengadakakan Hajatan dan Pesta Sampai 25 Januari

Wali Kota Tangsel Airin memembuat sejumlah kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, selepas menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Selatan (WHTR) di Hotel Marilyn, Serpong Utara, Sabtu (9/11/2019). 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Airin masih akan menunggu finalisasi penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ala pemerintah pusat yang akan dirapatkan besok, Jumat (8/1/2021), bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Sepertinya enggak beda jauh, bahkan lebih ketat untuk tanggal 11-25 Januari," kata Airin. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved