Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Wali Kota Tangsel Airin Lanjutkan Larangan Mengadakakan Hajatan dan Pesta Sampai 25 Januari
Wali Kota Tangsel Airin memembuat sejumlah kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memastikan akan meneruskan melarang hajatan di wilayahnya sampai 25 Januari 2020 mendatang.
Sebelumnya, Airin menerbitkan surat edaran bernomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Di dalamnya, Airin memembuat sejumlah kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Satu di antaranya adalah terkait hajatan dan pesta pernikahan.
"Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan," tertulis pada surat edaran itu.
Surat edaran itu berlaku dari mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Ditemui di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (7/1/2021), Airin mengatakan akan melanjutkan larangan menggelar hajatan.
"Otomatis dilanjutkan, dilanjutkan," ujar Airin.
Yang dimaksud Airin dengan dilanjutkan adalah, larangan tersebut berlaku sampai pada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat 11-25 Januari 2021.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat wilayah Jawa dan Bali untuk 11-25 Januari 2020.
Tangsel bersama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah Provinsi Banten yang diatensi menerapakan kebijakan tersebut.
Airlangga juga jelas menyebutkan pembatasan yang akan diterapkan selama dua pekan itu.
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Airin masih akan menunggu finalisasi penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ala pemerintah pusat yang akan dirapatkan besok, Jumat (8/1/2021), bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Sepertinya enggak beda jauh, bahkan lebih ketat untuk tanggal 11-25 Januari," kata Airin.