6 Kali Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan di Jakarta Utara Untung Jutaan Rupiah

Pada Juli 2019, pelaku menipu dengan cara meminjam uang ke korban bernama H. Carsim sebesar Rp 15.000.000. Hanya setengah yang dikembalikan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Foto Sunardi (35), polisi gadungan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, saat mengenakan seragam Polri yang dibelinya dari Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sunardi (35), polisi gadungan pelaku penipuan yang diringkus Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara, sudah berkali-kali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, tersangka sudah menipu sebanyak enam kali.

"Pelaku ini sendiri yang berinisial S sudah melakukan kegiatan penipuan serupa di beberapa tempat sebanyak enam kali," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021).

Enam kali aksi penipuan itu dilakukan Sunardi sejak Juli 2019.

Selain di wilayah Jakarta Utara, tersangka juga menipu beberapa orang hingga ke wilayah Bekasi.

"Pekerjaan tersangka sendiri sebagai seorang buruh. Dia sudah beraksi seputaran wilayah Jakarta Utara dan Bekasi dimulai sekitar Juli 2019," kata Dwi.

Berdasarkan data yang ada, pada Juli 2019, pelaku menipu dengan cara meminjam uang ke korban bernama H. Carsim sebesar Rp 15.000.000, namun hanya dikembalikan setengahnya.

Kemudian, Oktober 2019, pelaku kembali meminjam uang dengan mengaku-ngaku sebagai polisi ke korban lainnya, Mustakim, sehingga mendapat Rp 10.000.000.

Uang itu rencananya akan digunakan membayar uang muka pembelian mobil. Karena tidak jadi membeli mobil, uang tersebut pun dikembalikan.

Aksi penipuan ketiga terjadi pada Desember 2019, di mana pelaku meminjam uang Rp 5.000.000 dari korban, Rudi.

Selanjutnya, di bulan Oktober 2020, Sunardi kembali menipu seorang pemilik bengkel dengan meminjam motornya.

Bukannya dikembalikan, motor pinjaman itu malah digadai Sunardi hingga ia mendapat keuntungan Rp 1.500.000.

Adapun pada bulan Desember 2020, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Pertama, ia meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 dari korban Nurjali, namun hanya dikembalikan Rp 1.200.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved