Antisipasi Virus Corona di DKI

Banyak Warga Abai Pakai Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,7 Miliar dari Denda Pelanggaran Prokes

Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda yang dikumpulkan dari para pelanggar protokol kesehatan jumlahnya mencapai Rp 5,7 miliar.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana razia protokol kesehatan di Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020). 

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif," kata dia.

Dari 2.608 tempat usaha hingga perkantoran yang ditindak Satpol PP, 2.080 diantaranya ditutup sementara dan 528 lainnya didenda.

"Denda yang terkumpul dari tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000. Denda ini akan kami setorkan untuk kas daerah,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved