Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Gisel Jalani Pemeriksaan, Berikut 3 Hal yang Masih Tanda Tanya Terkait Kasus Video Syur
Ini merupakan pemanggilan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah Gisel absen pada panggilan pertama yang diagendakan pada Senin (4/1/2021).
Berbeda dengan Gisel yang mangkir, Nobu memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian pada Senin lalu.
Usai menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam, Nobu tidak ditahan, tetapi dipulangkan oleh polisi.
Nobu saat ini menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan.
Terkait hal tersebut, Yusri menjelaskan bahwa pihaknya belum menahan Nobu karena masih menantikan hasil pemeriksaan Gisel.
"Masih menunggu keterangan saudari GA. Nanti kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, hasilnya seperti apa. Nanti digelar perkara apakah akan ditahan atau tidak," ungkap Yusri.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.