Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Gisel Tidak Ditahan: Alasan Kemanusiaan hingga Polisi Segera Olah TKP di Medan
Pertimbangan polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
Gisel tidak ditahan

Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tidak menahan mantan istri Gading Marten itu.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.
Gelar perkara di Medan
Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Olah TKP Kasus Video Syur di Medan, Gisella Anastasia dan MYD Tak Ditahan
Baca juga: Gisel Kembali Minta Maaf Usai Diperiksa 10 Jam: Kali Ini Sikapnya Lebih Tegar, Sempat Tertawa Kecil
Baca juga: Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI: Kapolri Bentuk Tim Khusus hingga Sikap Kompolnas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Olah TKP akan digelar di Medan.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, penyidik akan melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," ucap dia. (Annas Furqon Hakim)