Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Polisi Segera Gelar Olah TKP Kasus Video Syur di Medan, Gisella Anastasia dan MYD Tak Ditahan

Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
INSTAGRAM @GISEL_LA / TRIBUNNEWS HERUDIN
Gisella Anastasia dan MYD. Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu di Medan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Olah TKP akan digelar di Medan.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, penyidik akan melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," ucap dia.

Gisel telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diperiksa selama sekitar 10 jam.

Seusai pemeriksaan, Gisel menjelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Gisel dan MYD Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Ungkap Alasannya

Baca juga: Seperti MYD, Gisel Juga Tak Ditahan Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi: Beliau Kooperatif

"Kemarin aku berhalangan hadir karena menjemput anak aku yang baru pulang liburan sama Mas Gading," kata Gisel kepada wartawan.

Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maafnya setelah video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes tersebar luas di media sosial.

"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk pihak terkait," ujar dia.

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Gisel. Menurut Yusri, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenanvan untuk tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Gisel Kembali Minta Maaf Usai Diperiksa 10 Jam: Kali Ini Sikapnya Lebih Tegar, Sempat Tertawa Kecil

"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved