Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Polisi Segera Gelar Olah TKP Kasus Video Syur di Medan, Gisella Anastasia dan MYD Tak Ditahan

Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
INSTAGRAM @GISEL_LA / TRIBUNNEWS HERUDIN
Gisella Anastasia dan MYD. Polda Metro Jaya berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu di Medan. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.

"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.

Baca juga: Ucapan Gisel Tersangka Kasus Video Syur setelah 10 Jam Diperiksa, Sebut Nama Mas Gading

Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Tak Menahan Gisel dan MYD

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Gisel.

"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.

"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.

Baca juga: Seperti MYD, Gisel Juga Tak Ditahan Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi: Beliau Kooperatif

Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Gisel diperiksa selama sekitar 11 jam sejak pukul 09.00 hingga 20.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved