Ngaku Dinas di Mabes, Polisi Gadungan Ini Dipanggil 'Komandan' Oleh Tetangganya

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, pelaku dikenal dengan sebutan 'Komandan'

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polisi gadungan pelaku penipuan, Sunardi (35), saat diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ulah Sunardi (35) yang menjadi polisi gadungan dan melakukan penipuan akhirnya dihentikan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Beraksi sejak Juli 2019, Sunardi telah enam kali memperdaya korbannya hingga meraup jutaan rupiah.

Nyatanya, kelakuan Sunardi yang akting sebagai polisi berpangkat AKP telah lama diketahui tetangga rumahnya di kawasan Bekasi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, pelaku dikenal dengan sebutan 'Komandan' di lingkungan rumahnya.

Hal itu diketahui saat Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara hendak meringkus pelaku di kediamannya.

"Keterangan warga sekitar rumahnya, yang bersangkutan dikenal sebagai anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri," kata Dwi, Jumat (8/1/2021).

"Dan para warga sekitar memanggilnya dengan panggilan 'Komandan', kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi diketahui bahwa pelaku bukan merupakan anggota Polri," jelas Dwi.

Dalam aksinya yang terakhir kali, Sunardi menipu korbannya dengan cara mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP.

Sunardi kemudian menuturkan bisa menyelesaikan kasus kehilangan motor yang menimpa korbannya, Arja.

Ia bahkan mengenakan seragam polisi sempat bertemu dengan korban dan meyakinkan bisa menyelesaikan masalah. Seragam itu dia beli dari Pasar Senen, Jakarta Pusat, 

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka menyamar sebagai seseorang polisi yang sudah berpangkat sebagai AKP untuk keuntungan dia sendiri. Seakan-akan dia punya relasi untuk mengurus keluar kendaraan dari kantor kepolisian setempat," kata Dwi.

Enam Kali Beraksi, Raup Jutaan Rupiah

Tersangka Sunardi sudah menipu sebanyak enam kali.

"Pelaku ini sendiri yang berinisial S sudah melakukan kegiatan penipuan serupa di beberapa tempat sebanyak enam kali," kata Dwi.

Enam kali aksi penipuan itu dilakukan Sunardi sejak Juli 2019.

Selain di wilayah Jakarta Utara, tersangka juga menipu beberapa orang hingga ke wilayah Bekasi.

"Pekerjaan tersangka sendiri sebagai seorang buruh. Dia sudah beraksi seputaran wilayah Jakarta Utara dan Bekasi dimulai sekitar Juli 2019," kata Dwi.

Berdasarkan data yang ada, pada Juli 2019, pelaku menipu dengan cara meminjam uang ke korban bernama H. Carsim sebesar Rp 15.000.000, namun hanya dikembalikan setengahnya.

Kemudian, Oktober 2019, pelaku kembali meminjam uang dengan mengaku-ngaku sebagai polisi ke korban lainnya, Mustakim, sehingga mendapat Rp 10.000.000.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil. Karena tidak jadi membeli mobil, uang tersebut pun dikembalikan.

Aksi penipuan ketiga terjadi pada Desember 2019, di mana pelaku meminjam uang Rp 5.000.000 dari korban, Rudi.

Selanjutnya, di bulan Oktober 2020, Sunardi kembali menipu seorang pemilik bengkel dengan meminjam motornya.

Bukannya dikembalikan, motor pinjaman itu malah digadai Sunardi hingga ia mendapat keuntungan Rp 1.500.000.

Adapun pada bulan Desember 2020, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Pertama, ia meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 dari korban Nurjali, namun hanya dikembalikan Rp 1.200.000.

Akhirnya, aksi terakhir yang membuat Sunardi ditangkap polisi ialah penipuan dengan menjanjikan kepada korbannya untuk menyelesaikan masalah kehilangan motor.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku meraup keuntungan Rp 3.500.000 yang ia dapat dari korban sebagai 'uang jalan'. 

"Untuk sekelas (penipuan) besar saya kira tidak ada. Kita menggali hanya sebatas itu saja. Jadi dia meyakinkan korban bisa menyelesaikan masalah di kepolisian," kata Dwi.

Beli Seragam di Pasar Senen

Foto Sunardi (35), polisi gadungan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, saat mengenakan seragam Polri yang dibelinya dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Foto Sunardi (35), polisi gadungan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, saat mengenakan seragam Polri yang dibelinya dari Pasar Senen, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Selama menjalankan aksi penipuan, Sunardi sengaja membeli seragam polisi supaya korban mempercayainya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menjelaskan, seragam polisi milik tersangka didapatkan dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Jadi yang bersangkutan membelinya dari Pasar Senen. Jadi yang kita tahu semua, di Pasar Senen itu dijual perlengkapan Polri," kata Dwi.

Dwi mengatakan, saat melakukan aksinya, Sunardi juga mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Terakhir kali beraksi, Sunardi menipu korban dengan berdalih bisa mengurus kasus kehilangan motor.

Dari laporan yang ada, korban bernama Arja melaporkan bahwa motor miliknya hilang pada September 2020 lalu di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Saat sedang mengurus motornya yang hilang, korban meminta bantuan kepada temannya, N.

Baca juga: Awal Tahun 2021, 22 Warga Kabupaten Tangerang Tewas Karena Covid-19 Dalam Sepekan

N sendiri merupakan teman dari tersangka Sunardi.

"Yang mana temannya ini memberikan solusi, mungkin bisa lewat teman saya yang punya relasi dengan polsek, nanti diurus aja sama rekan saya. Nah ini dia si polisi gadungan ini," kata Dwi.

Korban kemudian menghubungi Sunardi yang meyakinkan bahwa dirinya bisa mengurus kasus kehilangan motor ini.

Polisi gadungan yang mengaku berpangkat AKP tersebut juga meminta STNK dan sejumlah uang kepada korban untuk kepengurusan kasus tersebut.

"Awal tersangka ini mau membantu asalkan ada uang jalannya lah. Akhirnya sama korban diberi uang jalan, kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," jelas Dwi.

Sunardi kemudian berjanji kepada korban bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2021, motor tersebut sudah bisa kembali.

Akan tetapi, saat korban menghubungi tersangka di tanggal yang telah ditentukan, hasilnya nihil.

Si polisi gadungan tersebut malah tak merespons saat dihubungi korban sehingga korban pun melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: 6 Kali Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan di Jakarta Utara Untung Jutaan Rupiah

Baca juga: Rutinitas Abu Bakar Baasyir Selama Dipenjara Diungkap Kalapas Gunung Sindur: Memang Begitu

Menerima laporan tersebut, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sunardi pada Rabu lalu.

Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.

Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved