Pasukan Densus 88 Kawal Abu Bakar Baasyir saat Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Baasyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengawal ketat pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1/2021) pagi.

Baasyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX.

Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.

Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.

Baasyir didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari Lapas Gunung Sindur.

Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.

Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Baasyir.

Sejumlah aparat tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya.

Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.

Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved